top of page
Search

PPDB ONLINE SMP N 1 Pringsurat

  • Writer: smp n 1 pringsurat
    smp n 1 pringsurat
  • Apr 24, 2020
  • 3 min read

Updated: May 8, 2020


ree

MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI


ree

SMP Negeri 1 Pringsurat akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 dengan detail sebagai berikut.


Jalur dalam PPDB meliputi:

a. jalur zonasi ;

b. Jalur Afirmasi ;

c. jalur prestasi ; dan

d. jalur perpindahan tugas orang tua/wali.



ree


SYARAT PENDAFTARAN

  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

  2. memiliki akta kelahiran. Bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki, dapat diganti dengan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk melengkapi paling lambat pada semester 2 (dua);

  3. Melampirkan Ijazah SD atau sederajat/ dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat

  4. melampirkan KK atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang di legalisir oleh lurah atau kepala desa menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili pada saat pendaftaran PPDB

  5. Melampirkan kartu bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi

  6. Melampirkan surat penugasan orang tua atau wali bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua atau wali

  7. melampirkan rapor jenjang SD dan atau piagam atau sertifikat prestasi bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi


TATA CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE

Tata cara pendaftaran pada satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara daring sebagai berikut:

  1. calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman www.ppdb.temanggungkab.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan.

  2. calon peserta didik menginputkan user name dan password ke dalam aplikasi PPDB. Apabila data calon peserta didik tidak terdaftar dan/atau data yang ditampilkan tidak sesuai, harap memeriksa kembali data pada Dapodik di satuan pendidikan asal.

  3. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur dalam wilayah zonasinya

  4. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah di tetapkan , calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan

  5. Calon peserta didik akan mendapatkan daftar semua satuan pendidikan dalam wilayah zonasinya

  6. Calon peserta didik wajib memilih 2 satuan pendidikan dan menetapkan pilihan satu dan pilihan dua

  7. calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran

  8. calon peserta didik mengirimkan berkas pendaftaran ke satuan pendidikan yang di tuju paling lambat 1 x 24 jam setelah melakukan pendaftaran mandiri

  9. Petugas verifikasi pendaftaran melakukan ferifikasi terhadap berkas pendaftaran yang di terima ke dalam sistem PPDB

  10. Calon peserta didik secara otomatis akan masuk kedalam jurnal PPDB setelah terverifikasi. Jurnal PPDB dapat dilihat secara realtime di laman PPDB


TABEL SKOR JARAK TEMPAT TINGGAL


ree

TABEL SKOR PRESTASI AKADEMIK PERORANGAN

ree

Prestasi yang dapat digunakan untuk PPDB ini adalah prestasi yang diperoleh paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, telah terverifikasi dinas, terdaftar dalam buku prestasi dinas dan untuk calon peserta didik dari luar Kabupaten Temanggung prestasi harus dari instansi resmi, berjenjang dan merupakan agenda rutin.


TABEL SKOR PRESTASI AKADEMIK BEREGU/KELOMPOK

ree

Prestasi yang dapat digunakan untuk PPDB ini adalah prestasi yang diperoleh paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, telah terverifikasi dinas, terdaftar dalam buku prestasi dinas dan untuk calon peserta didik dari luar Kabupaten Temanggung prestasi harus dari instansi resmi, berjenjang dan merupakan agenda rutin.


TABEL SKOR PRESTASINON NON AKADEMIK PERORANGAN

ree

Prestasi yang dapat digunakan untuk PPDB ini adalah prestasi yang diperoleh paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, telah terverifikasi dinas, terdaftar dalam buku prestasi dinas dan untuk calon peserta didik dari luar Kabupaten Temanggung prestasi harus dari instansi resmi, berjenjang dan merupakan agenda rutin.


TABEL SKOR PRESTASINON NON AKADEMIKBEREGU/KELOMPOK


ree

RUMUS NILAI AKHIR


ree

JADWAL PELAKSANAAN PPDB ONLINE



ree


ree


Persyaratan ini mengacu pada Peraturan Bupati Temanggung Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru



 
 
 

Comments


Subscribe Form

Thanks for submitting!

(0293) 3217027

©2020 by SMP N 1 PRINGSURAT. Proudly created with Wix.com

bottom of page